Kamis, April 21, 2016

PENTINGNYA KEADILAN SOSIAL (Manusia dan Keadilan)



Keprihatinan saya melihat keadaan sosial yang terjadi di Indonesia saat ini membuat saya tertarik untuk menelaah kembali implementasi Pancasila dalam kehidupan bernegara khususnya pada bidang hukum. Masalah pokok yang hendak dikemukakan di sini adalah kenyataan bahwa Pancasila tidak merupakan paham yang lengkap, juga tidak merupakan kesatuan yang bulat. Kelengkapannya bergantung pada pemikiran lain yang dijabarkan ke dalam Pancasila, dan kesatuan bulatnya juga demikian. Atas pertimbangan tersebut saya mencoba menelaah kembali nilai-nilai Pancasila, khusunya pada sila kelima tentang Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Keadilan sosial sebagai hak konstitusional, terdapat beberapa pasal yang secara eksplisit maupun implisit menjelaskan keadilan sosial. Pasal 27 ayat (1) dan (2) menjelaskan kedudukan hukum yang sama dari setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan, kemudian juga menjelaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28 A UUD 1945, juga menjelaskan hak hidup, sementara pasal 28 C ayat (1) dan pasal 31 ayat (1) sampai dengan (4) menjelaskan hak atas pendidikan. Kemudian pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menjelaskan hak untuk bertempat tinggal, lingkungan yang bersih. Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 menjelaskan kewajiban negara terutama pemerintah untuk pemajuan, perlindungan, penegakan hak azasi manusia (HAM). Pasal-pasal tersebut sangat jelas berhubungan dengan keadilan sosial. Sila ke lima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, tidak  boleh ada diskriminasi, dan harus dalam kondisi baik.

 Aspek-aspek Pendukung Keberhasilan Keadilan Sosial
Di dalam pelaksanaannya, dibutuhkan aspek-aspek penting yang menjadi sebagai salah satu pendukung untuk keberhasilan adanya keadilan sosial, diantaranya:
Adanya distribusi yang adil atas sumber daya ekonomi, sosial, hukum dan sebagainya;
Dimungkinkan adanya tindakan afirmatif (diskriminasi positif) untuk masyarakat marjinal/miskin demi mewujudkan keadilan sosial.
Keadilan sosial menekankan kepada kebutuhan masyarakat marjinal/miskin (needs).
Keadilan sosial diimplementasikan atas dasar non diskriminisasi, dan persamaan .
Keadilan sosial adalah hak konstitusional dan hak asasi.
2.3 Aplikasi Keadilan Sosial Bagi Kehidupan Bernegara
Untuk mengaplikasikan dan menjadikan keadilan sosial sebagai perspektif di dalam pendidikan hukum, maka harus ada pengorientasian terhadap pendidikan hukum-hukum yang legal. Pendidikan hukum yang berorientasi komunitas (masyarakat miskin/marjinal) membutuhkan alokasi kurikulum, metode pengajaran, dan sumber daya lainnya ditujukan untuk mencapai community-oriented legal education. community-oriented legal education adalah co-existence dengan orientasi pendidikan hukum yang lainnya. Tidak saling menegasikan, tetapi saling melengkapi, sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi, masyarakat miskin/marjinal dan mahasiswanya.

Beberapa contoh aplikasinya dapat dilihat sebagai berikut:
Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, sosial, budaya dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hariMelaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritaskerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan.

Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, jika melaksanakannya dengan baik, maka perwujudan untuk menuju negara yang aman dan sejahtera pasti akan terwujud.

Berdasarkan uraian di atas, kiranya kita dapat menyadari bahwa keadilan sosial sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia, baik di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan sebagainya untuk mewujudkan Negara Indonesia yang makmur dan sejahtera.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com tipscantiknya.com kumpulanrumusnya.comnya.com