Keprihatinan saya melihat keadaan sosial yang
terjadi di Indonesia saat ini membuat saya tertarik untuk menelaah kembali
implementasi Pancasila dalam kehidupan bernegara khususnya pada bidang hukum.
Masalah pokok yang hendak dikemukakan di sini adalah kenyataan bahwa Pancasila
tidak merupakan paham yang lengkap, juga tidak merupakan kesatuan yang bulat.
Kelengkapannya bergantung pada pemikiran lain yang dijabarkan ke dalam
Pancasila, dan kesatuan bulatnya juga demikian. Atas pertimbangan tersebut saya
mencoba menelaah kembali nilai-nilai Pancasila, khusunya pada sila kelima
tentang Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Keadilan sosial sebagai
hak konstitusional, terdapat beberapa pasal yang secara eksplisit maupun implisit
menjelaskan keadilan sosial. Pasal 27 ayat (1) dan (2) menjelaskan kedudukan
hukum yang sama dari setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan, kemudian
juga menjelaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28 A UUD
1945, juga menjelaskan hak hidup, sementara pasal 28 C ayat (1) dan pasal 31
ayat (1) sampai dengan (4) menjelaskan hak atas pendidikan. Kemudian pasal 28 H
ayat (1) UUD 1945 menjelaskan hak untuk bertempat tinggal, lingkungan yang
bersih. Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 menjelaskan kewajiban negara terutama
pemerintah untuk pemajuan, perlindungan, penegakan hak azasi manusia (HAM).
Pasal-pasal tersebut sangat jelas berhubungan dengan keadilan sosial. Sila ke
lima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya,
tidak boleh ada diskriminasi, dan harus dalam kondisi baik.
Aspek-aspek
Pendukung Keberhasilan Keadilan Sosial
Di dalam
pelaksanaannya, dibutuhkan aspek-aspek penting yang menjadi sebagai salah satu
pendukung untuk keberhasilan adanya keadilan sosial, diantaranya:
Adanya distribusi yang
adil atas sumber daya ekonomi, sosial, hukum dan sebagainya;
Dimungkinkan adanya
tindakan afirmatif (diskriminasi positif) untuk masyarakat marjinal/miskin demi
mewujudkan keadilan sosial.
Keadilan sosial menekankan
kepada kebutuhan masyarakat marjinal/miskin (needs).
Keadilan sosial
diimplementasikan atas dasar non diskriminisasi, dan persamaan .
Keadilan sosial adalah
hak konstitusional dan hak asasi.
2.3 Aplikasi Keadilan
Sosial Bagi Kehidupan Bernegara
Untuk mengaplikasikan
dan menjadikan keadilan sosial sebagai perspektif di dalam pendidikan hukum,
maka harus ada pengorientasian terhadap pendidikan hukum-hukum yang legal.
Pendidikan hukum yang berorientasi komunitas (masyarakat miskin/marjinal)
membutuhkan alokasi kurikulum, metode pengajaran, dan sumber daya lainnya
ditujukan untuk mencapai community-oriented legal education. community-oriented
legal education adalah co-existence dengan orientasi pendidikan hukum yang
lainnya. Tidak saling menegasikan, tetapi saling melengkapi, sesuai dengan
kebutuhan perguruan tinggi, masyarakat miskin/marjinal dan mahasiswanya.
Beberapa contoh
aplikasinya dapat dilihat sebagai berikut:
Penerapan dan
pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, sosial, budaya dan ekonomi
dalam kehidupan sehari-hariMelaksanakan keadilan
sosial dan penentuan prioritaskerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan
persatuan.
Dalam pencapaian tujuan
keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dengan mempertahankan
ideologi Pancasila sebagai dasar negara, jika melaksanakannya dengan baik, maka
perwujudan untuk menuju negara yang aman dan sejahtera pasti akan terwujud.
Berdasarkan uraian di
atas, kiranya kita dapat menyadari bahwa keadilan sosial sangat penting bagi
seluruh rakyat Indonesia, baik di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan
sebagainya untuk mewujudkan Negara Indonesia yang makmur dan sejahtera.
0 komentar:
Posting Komentar